1. Lafadz ijab kabul dalam bahasa Indonesia. “Saudara/Ananda (Nama pengantin laki-laki) bin (Nama ayah pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak saya yang bernama (Nama pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (Mahar/mas kawin), Tunai."
objeknya, yang meliputi upah dan manfaat: dan sighat yang meliputi ijab dan qabul. Dan pada intinya mereka (ulama) tidak ada perbedaan yang mendasar tentang rukun sewa-menyewa. 2. Syarat-syarat sewa-menyewa Terlebih dahulu akan dijelaskan perbedaan antara rukun dan syarat sewa-menyewa menurut hukum islam. Yang disebut rukun sewa- . 323 331 468 351 327 317 196 454